Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Ingatkan KPK Tidak Bisa Keluarkan Sprindik Baru Setya Novanto

Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Ingatkan KPK Tidak Bisa Keluarkan Sprindik Baru Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Fredrich Yunadi mengatakan, jika KPK menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Setya Novanto, maka dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.

Fredrich mengatakan, putusan dari praperadilan adalan putusan hukum atau penegakan hukum yang dimana putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi dan di PK.

"Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Berarti mereka bisa kita jerat dengan pasal 216 KUHP. Kita bisa juncto kan dengan pasal 421, tentang penyalahgunaan kekuasaan karena mereka punya kuasa yang mereka gunakan. Itu ancamannya 7 tahun," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9/2017).

Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

"Karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216 dan 421. pasal itu sangat kuat," ujarnya.

Baca: Setnov Menang di Praperadilan, KPK Siapkan Sejumlah Langkah

Oleh karena itu, KPK kata dia tidak bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP tidak berhak. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai di pokok perkara," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kajian Daerah Tertinggal dan Daerah Perbatasan Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) , Haris Pratama mengatakan, AMPG, memastikan tetap mendukung kepemimpinan Setya Novanto sampai berakhir masa baktinya.

"Saya turut bergembira atas putusan tersebut, karena status tersangkanya telah digugurkan. Oleh karena itu, Setya Novanto kembali ke status semula serta dipulihkan hak-hak politiknya, baik sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar," ujar Haris.

Dengan putusan praperadilan ini, Haris berharap konsolidasi di lingkup internal partai berlambang beringin itu bisa kembali berjalan dengan baik.

Haris yang juga Ketua Presidium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) ini pun mengajak semua pihak untuk menghormati hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Setya Novanto.

Dia juga meyakini, Golkar dibawah kepemimpinan Setya Novanto akan menjadi pemenang pada Pemilu 2019.

"Saya berharap semua kader-kader Golkar mulai merapatkan barisan membantu ketua umum membesarkan partai jelang pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019,"pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas