Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelihaian Setya Novanto Beradu Siasat dengan KPK

Hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kelihaian Setya Novanto Beradu Siasat dengan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuai polemik dan kontroversi. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Setya Novanto, dalam dugaan korupsi E-KTP. 

Kini, sang Ketua DPR pun bebas dan tak lagi menyandang status tersangka. Hakim menilai penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK turut diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto. Sejumlah pertimbangan di praperadilan dibeberkan.

Diantaranya, penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan, serta alat bukti yang berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. 

Meski menerima putusan praperadilan, namun sejumlah kejanggalan dirasakan oleh KPK. Mulai dari penolakan hakim untuk mendengarkan rekaman hingga alat bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan status tersangka Setya Novanto dipermasalahkan.

Baca: Sosok Religius Hakim Cepi Iskandar

Baca: Misteri Isu PKI dan Janji Pasokan Senjata Chung

BERITA TERKAIT

Atas putusan tersebut, KPK berniat untuk melakukan langkah taji guna menjerat kembali Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik baru pun, jadi pertimbangan.

Lantas, benarkah praperadilan Setya Novanto diselimuti kejanggalan ? akankah siasat KPK untuk menjerat kembali Setya Novanto, terbukti taji ?

Anda bisa menyaksikan talkshow Satu Meja episode “Setya Novanto & Siasat KPK”. Senin, 2 Oktober 2017, pukul 22.00 WIB membedah topik ini di Kompas TV bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas Budiman Tanuredjo.
 

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas