Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor Rp 10 Juta, Agun Gunandjar Rp 5 Juta
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Dalam persidangan sebelumnya, Irman dan Sugiharto mengakui pernah menerima uang dari Andi Narogong.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Baca: Pesan Terakhir Dhea kepada Temannya: Tunggu Gua di Lampung
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Uang honor pembicara juga mengalir ke mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun disebut pernah menerima honor selaku narasumber dialog interaktif di stasiun televisi.
Uang yang diberikan Kementerian Dalam Negeri tersebut diduga berasal dari pengusaha pelaksana pengadaan e-KTP.
"Iya saya sendiri yang berikan. Kan Beliau (Agun) diminta jadi narasumber dialog interaktif. Ini honor buat Beliau," kata Suciati.
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang yang dibuat Suciati. Barang bukti itu dibenarkan oleh Suciati.
Dalam catatan tersebut, ditulis rincian pengeluaran dalam rangka Dialog Interaktif di Metro TV pada 13 November 2012. Agun selaku Ketua Komisi II menerima honor Rp 5 juta.
Kemudian, dua staf Agun mendapat honor Rp 1 juta.
Kurniawan, Ajudan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengaku pernah berkunjung ke kediaman Setya Novanto.