Politikus PKS: Penindakan Terorisme Kalau Bisa Dicegah Kenapa Harus Ditindak ?
Anggota Pansus RUU Terorisme, Nasir Djamil menuturkan, pembahasan RUU Terorisme hingga saat ini masih berjalan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus RUU Terorisme, Nasir Djamil menuturkan, pembahasan RUU Terorisme hingga saat ini masih berjalan.
Menurutnya, bahkan ada kemajuan yang dapat menjadi hal positif dalam pemberantasan terorisme.
"Alhamdulillah RUU ini masih bernasib baik, walaupun memang belum tuntas. Tetapi masih bernasib baik dan masih on the track dalam pembahasannya," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Baca: Minta Tak Dihukum Mati, Terdakwa Perampokan Pulomas Beralasan Tak Berniat Membunuh
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan ada beberapa hal kemajuan dalam pembahasan RUU Terorisme.
Kemajuan tersebut antara lain mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM), penanganan terhadap korban terorisme, dan pencegahan.
"Jadi memang penindakan kalau bisa dicegah kenapa harus ditindak? Jadi ini penting, karena memang konsen daripada Pansus itu," tuturnya.
Mengenai soal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, memang tidak dipungkiri Nasir bahwa fungsi militer sejatinya dipergunakan untuk perang.
Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG
Menurutnya, militer direkrut, dididik, dilatih dan dipersenjatai dengan fungsi utamanya adalah untuk menghadapi kemungkinan terjadinya ancaman militer dari negara lain.
Anggota Komisi III DPR itu mengakui bahwa isu keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan hal yang seksi.
Sebab menurutnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 untuk menjalankan tugas pokoknya yakni menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara maka tugas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
"Yang paling digarisbawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan pada keputusan dan kebijakan politik," tandasnya.