Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untungkan Delapan Perusahaan Tambang, Eks Bupati Konawe Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

"Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan tambang," tegas Saut Situmorang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Untungkan Delapan Perusahaan Tambang, Eks Bupati Konawe Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berbicara kepada wartawan dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam kurun 2007-2014. Korupsi tersebut membuat kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya,

Perhitungan sementara, Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dan menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

"Tersangka ASW (Aswad Sulaiman) selaku Pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Inilah 4 Pembalap Motor Selain Denis Kancil yang Tewas Saat Balapan dan Setting Motor

Selanjutnya dari permohonan kuasa pertambangan eksplorasi delapan perusahaan‎ tersebut, Aswad mengeluar SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu.

"Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan tambang," tegas Saut Situmorang.

Sayangnya, Saut Situmorang ‎enggan membeberkan delapan perusahaan yang diduga telah menyuap mantan Bupati Konawe Utara tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, delapan perusahaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan sehingga pihaknya enggan mengungkapkannya.

"Tadi kita sebut ada beberapa company (perusahaan). Beberapa company tersebut masih kita dalami. Companynya kita enggak sebut sementara ini," ujar Saut.

Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG

Diketahui Kabupaten Konawe Utara terkenal dengan kekayaan alamnya terutama pertambangan nikel. Bahkan, wilayah tersebut menjadi salah satu Kabupaten terbesar pengasil nikel di Sultra.

Sejumlah perusahaan yang menggarap tambang nikel di daerah tersebut yakni, PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multiguna Sejahtera (DMS).

Ada pula Trisakto, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KBN), dan PT Surya Tenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas