Kabareskrim Masih Tunggu Bukti Tambahan Pelaporan Ketua KPK
"Ya kita tunggu, kalau ada orang melaporkan kan harus disertai itu," tambah Ari Dono.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu tambahan bukti dugaan korupsi Ketua KPK Agus Raharjo.
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan oleh Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri.
"Iya, kami minta kalau orang ngadu itu kan ada buktinya, kita minta dokumen atau apa ya kan, baru itu saja," ujar Ari Dono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Baca: Wanita Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Menangis di Tengah Rel Sampai Bertengkar dengan Orangtua
Ari Dono mengungkapkan bahwa setiap pelaporan harus disertai dengan bukti yang cukup.
"Ya kita tunggu, kalau ada orang melaporkan kan harus disertai itu," tambah Ari Dono.
Sebelumnya Tribunnews.com mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan terhadap Bareskrim yang dilayangkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi.
Baca: Kenapa Gunung Batur Disebut Ibu dari Gunung Agung? Ini Penjelasannya
Laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Selain Agus Raharjo, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.
Namun oleh petugas Bareskrim, sang pelapor diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen karena dalam laporan tidak terdapat bukti awal yang cukup.