KPK Geledah Kantor Bapedalda Konawe Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam penggeledahan Rabu (4/10/2017) ini, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Tim melakukan penggeledahan di Kantor Bapedalda Kab Konawe Utara pukul 09.00 WITA sampai 17.00 WITA dari lokasi yang kami geledah, diamankan sejumlah dokumen terkait proses perizinan aspek lingkungan hidup," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: BPK RI Bentuk Tim Untuk Periksa Laporang Keuangan KPK
Selain penggeledahan, lanjut Febri, KPK juga memeriksa enam orang saksi. Setelah itu, penyidik KPK akan kembali e Jakarta untuk kembali memeriksa saksi lainnya dalam kasus yang menjerat bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tersebut.
Diketahui, Aswad dijerat dua kasus oleh KPK. Pertama, ia selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memberi izin eksplorasi pertambangan, eksploitasi pertambangan serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan di Pemkab Konawe Utara dari 2007 sampai 2014. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Baca: Hakim Cepi Iskandar Memiliki Niat Untuk Memotong Matarantai Keterlibatan Setya Novanto
Kasus kedua, Aswad diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan sebesar Rp13 miliar. Uang itu diterima Aswad selama menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009.
Dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus suap, Aswad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.