Rita Widyasari: Saya Minta Maaf Kepada Rakyat Kukar Atas Penahanan
"Pertama saya mau mengucapkan maaf atas penahanan ini. Saya minta maaf kepada rakyat Kukar, Kalimantan Timur atas penahanan ini,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perdana selama kurang lebih 8 jam atas kasus gratifikasinya, Jumat (6/10/2017) malam, pukul 20.50 WIB, penyidik KPK menahan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).
Pantauan Tribunnews.com saat keluar dari lobi KPK, Rita sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Meski ditahan, Rita masih melempar senyum ke awak media.
"Pertama saya mau mengucapkan maaf atas penahanan ini. Saya minta maaf kepada rakyat Kukar, Kalimantan Timur atas penahanan ini," ucap Bupati Rita saat diminta komentarnya mengenai penahanan.
Baca: Bupati Rita Widyasari Jadi Penghuni Perdana Rutan Cabang KPK Setelah Diperiksa di Jumat Keramat
Lebih lanjut menyoal penahanannya di rutan cabang KPK yang baru diresmikan pagi tadi, oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, menurut Bupati Rita, penahanan harus dilalui olehnya.
"Ini harus dijalankan prosesnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan. Isnya Allah kami akan ajukan praperadilan karena menurut saya proses penetapan tersangka ini terlalu tergesa-gesa," katanya.
Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.
Baca: Bupati Rita Widyasari Peluk Kerabat dan Saudaranya Sebelum Ditahan KPK
Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.
Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Berstatus Tersangka, KPK Cecar Soal Lonjakan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari