Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Lemas Ditahan KPK, Anggota DPR Aditya Moha Berjalan Gagah

Penyidik KPK menahan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Lemas Ditahan KPK, Anggota DPR Aditya Moha Berjalan Gagah
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QADIR
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono (rompi oranye) digiring petugas dari kantor KPK, Jakarta, ke mobil tahanan, pada Minggu (8/10/2017) dini hari. Ia ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang diduga suap terkait penanganan gugatan banding kasus korupsi ibunda anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Marlina Siahaan. 

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini," kata Febri melalui keterangan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap lima orang dalam OTT praktik dugaan suap di sebuah hotel di bilangan Pecenongan, Jakpus, pada Jumat (6/10/2017) malam.

Mereka adalah anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Ketua PT Sulut Sudiwardono, Y selaku istri Sudiwardono, YM selaku ajudan Aditya Moha, dan M selaku sopir dari Aditya Moha.

Dari kamar yang ditempat hakim Sudihardono dan dari dalam mobil Aditya Moha, tim KPK menyita barang bukti dengan total 64 ribu Dolar Singapura. Uang tersebut diduga bagian dari 101 ribu Dolar Singapura nilai kesepakatan commitment fee.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, pihak KPK menetapkan Aditya Moha dan hakim Sudihardono sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Pemberian uang dari Aditya Moha kepada hakim Sudiwardono diduga bertujuan untuk membantu gugatan banding atas vonis kasus korupsi yang menjerat ibundanya, Marlina Moha Siahaan.

Sebab, selain menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Berita Rekomendasi

Aditya Moha diduga menginginkan agar hakim Sudiwardono dapat memvonis bebas ibundanya yan telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya. Uang tersebut juga bertujuan agar majelis hakim di tingkat banding tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Marlina Siahan merupakan Bupati Kabupaten Bolaong Mongondo (Bolmong) selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.

Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 telah memvonis Marlina dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar.

Namun, Marlina tidak ditahan sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas