Heboh Spa Khusus Gay, Ini 5 Kasus Prostitusi Sesama Jenis yang Telah Terbongkar
Bukan hanya orang dewasa, tapi juga remaja dan anak di bawah umur juga ternyata terlibat dalam prostitusi terlarang ini.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tebongkarnya tempat spa khusus gay di Harmoni, Jakarta Pusat menambah daftar panjang kasus prostitusi sesama jenis yang pernah terbongkar.
Orang-orang yang terlibat dalam lingkaran prostitusi ini ternyata datang dari berbagai kalangan.
Baca: Begini Kondisi Spa Khusus Gay, Banyak Tersisa Cairan Pelumas
Bukan hanya orang dewasa, tapi juga remaja dan anak di bawah umur juga ternyata terlibat dalam prostitusi terlarang ini.
Berikut 5 kasus prostitusi sesama jenis yang pernah terungkap pihak kepolisian.
1. Spa Khusus Gay
Polisi mengungkap adanya pesta Gay yang terjadi di daerah Harmoni, Jakarta Pusat pada Jumat (6/10/2018).
Spa tersebut bernama T1 sauna beralamat di Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jakarta Pusat.
Dikutip dari Warta Kota, polisi berhasil menangkap tujuh orang selaku karywan dan 51 orang selaku pengunjung.
Baca: Satpam Ruko Sebut Kasus Artis Ini Buat Spa Khusus Gay Berkurang Peminat
"Dari hasil penangkapan kami mengamankan sebanyak 51 pengujung dan semuanya berjenis kelami pria, dan dari 51 tersebut terdapat tujuh warga negara asing," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Dari hasil penangkap tersebut, polisi sudah mentapkan enam orang sebagai tersangka.
Ke-enam orang tersebut berinisial GG, HI (DPO), GCMP, NS, TS, KN.
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan praktek prostitusi sesama jenis ini, salah satunya pemilik sauna berinisial GG.
"Satu orang masih DPO, dan yang lima lainya pada hari ini dilakukan penahanan, sedangkan yang lain nanti akan kita lakukan identifikasi lagi baik itu pemeriksaan identitas," jelas Argo.
Setelah melakukan penagkapan dan berhasil mengamankan 7 orang karyawan dan 51 pengunjung, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14 juta, Mesin EDC, 13 alat perangsang merk rush, kondom dan alat bantu sex menyerupai alat kelamin pria.
Saat masih beroperasi, jika ingin masuk tamu diberikan tarif masuk oleh pengurus spa tersebut.
pengunjung dikenai tarif masuk Rp 165 ribu.
"Jadi pengujung ini bisa masuk sendiri, bisa berdua, dengan harga 165 ribu para pengujung sudah mendapatkan kondom dan pelumas," katanya.
2. Pesta Gay Wild One Kelapa Gading
Sebanyak 144 orang pria digerbek polisi saat melakukan pesta seks kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Para penikmat sesama jenis itu kemudian digelandang ke Kantor Polrestro Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, Jakut.
Empat di antara kaum gay itu ternyata warga negara asing (WNA) dari Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
Polisi menduga mereka adalah kaum gay jaringan internasional.
Di antara gay itu ternyata ada satu orang yang bersatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di kawasan Ciledug, Tangerang.
Mahasiswa itu tampil sebagai penari telanjang atau striptis di lokasi yang biasanya digunakan sebagai tempat olah kebugaran atau fitnes tersebut.
Mahasiswa tersebut berusia sekitar 20 tahun atau kelahiran tahun 1997.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu (21/5/2017) kemarin menggerebek pesta seks homoseksual, bermula dari informasi adanya sebuah acara dengan judul "The Wild One".
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi dikutip dari Warta Kota.
Acara digelar di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.
Ratusan tamu berpartisipasi dalam acara itu.
Mereka masuk dengan membayar Rp 185 ribu.
Mereka mendapatkan beberapa fasilitas yang ada pada ruko berlantai tiga tersebut, yakni lantai 1 fasilitas fitness, dan lantai 2 fasilitas penari telanjang berjumlah empat orang.
"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.
Selain mengamankan 141 orang, ucap Nasriadi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.
Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.
CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, serta RA (28) petugas keamanan.
Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) sebagai penari, AS (41) dan SH (25) selaku tamu, BY (20) dan R (30) selaku instruktur fitnes, dan TT (28) selaku perancang busana.
3. Pesta Gay di Hotel Surabaya
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membubarkan pesta gay yang digelar di Hotel Oval, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/4/2017) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 14 tersangka, dan mengamankan beberapa barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, untuk bisa mengikuti pesta itu, para peserta harus membayar sejumlah uang.
Tarif yang harus mereka bayar agar bisa mengikuti pesta gay itu sekitar Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.
Uang itu bisa mereka bayarkan via rekening, atau tunai.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya golok, gel, hingga ratusan kondom.
Untuk menggelar pesta gay tersebut, tersangka Andre yang merupakan admin, biasanya menyebarkan undangan terlebih dahulu.
Undangan itu disebarkannya melalui sosial media, BBM.
Selanjutnya, pesan undangan itu pun akan menyebar sangat cepat ke komunitas gay tersebut.
4. Prostitusi Gay di Puncak Libatkan Anak di Bawah Umur
Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.
Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.
Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.
Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.
AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.
Selain menangkap AR, penyidik juga mengamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.
Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu apakah para pelanggan mereka ialah wisatawan atau mungkin WNA yang umumnya tinggal di wilayah Puncak?
Menjawab hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku belum bisa memastikan.
"Para pelanggannya siapa kami belum bisa pastikan. Termasuk apakah ada WNA yang menggunakan jasa ini," terang Agung dikutip dari Tribunnews.com.
Agung menambahkan seluruh percakapan dan data milik AR baik di facebook maupun di perangkat komputer atau laptop seluruh datanya akan dikloning untuk mengetahui rejam jejak para pelanggan.
Selain itu, pelaku AR tak hanya menjual anak laki-laki di bawah umur untuk pelanggannya yang juga laki-laki, tapi juga menggunakan salah satu korbannya untuk pemuas hasrat seksualnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian.
Ia tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.
AR beroperasi menggunakan akun Facebook.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan ada penambahan korban dari 99 di minggu lalu, kini menjadi 148 korban.
"Sementara ini untuk tersangka tetap tiga, yakni AR, U dan E. Tapi untuk jumlah korban apa penambahan. Kami identifikasi sekarang jumlah korban mencapai 148 orang," ucap Agung, Senin (5/9/2016) di Bareskrim Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini memaparkan sebanyak 148 korban ini ada di bawah penguasaan AR.
Mereka seluruhnya tergabung dalam grub tersendiri, bernama RCM kepanjangan dari Reo Ceper Management.
Lantaran jumlah korban yang kian banyak, Agung meyakini jumlah tersangka dikasus ini akan bertambah.
Agung juga menuturkan bahwa 148 korban ini tidak hanya tersebar di wilayah puncak, Bogor tapi juga ke Bandung, Jawa Barat bahkan hingga ibu kota.
5. Penghuni Kontrakan Lesbian
Warga Kampung Banteng, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dibuat berang oleh penghuni kontrakan.
Kepala Desa Tugujaya, Sugandi Sigit, menjelaskan orang-orang itu ditemukan ketika Muspika tengah melakukan razia pada Sabtu (5/8/2017) malam.
Razia itu dilakukan atas laporan warga yang sudah gerah dengan keberadaan mereka.
Menurutnya, ada enam pasangan sesama jenis di dalam kontrakan.
"Masyarakat resah dengan yang namanya LGBT itu, pokoknya Desa Tugujaya harus bersih dari LGBT, makanya kita sweeping," ungkap Sugandi ketika dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (3/9/2017).
Kata Sugandi keenam orang ini mengaku hanya mengontrak karena tempat kerja mereka tak jauh.
Pasangan asal Sukabumi itu dituding sebagai LGBT.
"Jadi, mereka itu adalah pelarian dari Kutajaya Sukabumi, mereka pada daftar kontrakan di Desa Tugujaya, makanya kita sweeping juga gitu," ujarnya.
Masih menurut Sugandi, para pasangan sejenis tersebut kini sudah tidak lagi menetap di desanya, karena ketika dilakukan sweeping oleh pihaknya, tidak dilakukan penangkapan.
Pihaknya hanya menghimbau dengan sangat kepada mereka untuk segera pulang ke rumah masing-masing dimana berdasarkan identitas, mereka berasal dari Ciamis, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Ketapang dan Purworejo.
"Sekarang mereka udah pada pulang, karena kita waktu itu, kepada mereka, udahlah pada pulang aja lah, masyarakat sudah resah," kata Sugandi. (Yudhi Maulana Aditama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul: 5 Kasus Prostitusi Sesama Jenis yang Terbongkar, Ada yang Korbannya Ratusan Anak Di Bawah Umur !