Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Prostitusi Anak dan Pornografi
ECPAT Indonesia mendesak pemerintah agar serius dalam menangani kasus Prostitusi Anak dan Pornografi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, ECPAT Indonesia mendorong pemerintah segera menggunakan pasal berlapis dalam penuntutan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku predator pornografi anak, mucikari hingga pembeli seks anak sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Jauh Dari Istri, Kuli Bangunan Lampiaskan Nafsu Birahinya Kepada Bocah 9 Tahun
Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penggunaan pasal berlapis penting diterapkan bagi para pelaku karena apa yang dilakukan para pelaku ini berdampak sangat buruk bagi korban baik di masa sekarang maupun di masa mendatang," katanya.