7 Fakta Penggerebekan Anggota DPRD di Rumah Janda, Tertangkap Saat Sedang Basah-basahan
Saat digerebek, MU kedapatan sedang mandi di kamar mandi rumah NK, janda beranak satu di Ngantru, Tulungagung.
Editor: Choirul Arifin
Visum dilakukan untuk memastikan apakan benar MU telah berhubungan badan dengan NK.
Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan mengungkapkan jika visum dilakukan oleh dokter di RS Bhayangkara, Tulungagung.
Hasil visum tersebut juga sudah keluar hasilnya.
"Visum itu kan cepat, hasilnya bisa langsung diketahui. Saat itu penyidik saya perintahkan untuk bertanya langsung ke dokter. Hasilnya negatif, tidak ada bekas bersetubuhan," terang Maga.
Meski demikian, Maga belum menerima hasil resmi hasi visum tersebut.
Sebab secara administrasi, hasil visum baru bisa diambil pada Senin (16/10/2017). Visum dilakukan pada Rabu (11/10/2017), di hari yang sama saat warga menggerebek pasangan ini.
Maga menyebut, hasil visum untuk jaga-jaga jika ada pihak istri MU mengajukan gugatan.
"Kalau NK statusnys janda, tidak mungkin ada yang mengajukan gugatan perzinahan," ujarnya.
7. Hukum adat
Dalam budaya masyarakat Tulungagung, ada hukum adat tak tertulis yang menyebutkan, jika bertamu ke rumah perempuan hingga di atas pukul 21.00 wib, maka akan digerebek.
Pelaku yang digerebek akan mendapatkan sanksi dari warga.
Dalam beberapa kondisi bisa saja dinikahkan, ada juga yang didenda untuk kepentingan desa.
“Dendanya biasanya berupa material seperti semen, pasir paving. Nantinya denda itu akan dipakai untuk pembangunan desa,” ucap sumber dari Surya Malang.
Terbukti tidak melakukan hubungan badan, MU tetap akan dijerat hukum adat.
Pelanggaran hukum adat oleh seorang anggota dewan, dianggap sebagai pelanggaran asas kepatutan.
“Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai.”
Fachri Sakti Nugroho/TribunWow