Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Pimpinan KPK Serahkan Hibah Rumah Terdakwa Djoko Susilo ke Wali Kota Solo

Bangunan tersebut adalah rumah milik terdakwa Djoko Susilo yang ‎terseret kasus perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok, Pimpinan KPK Serahkan Hibah Rumah Terdakwa Djoko Susilo ke Wali Kota Solo
Tribunsolo.com/Chrysnha Pradipha
Halaman belakang rumah rumah Djoko Susilo di Sondakan, Laweyan, Solo, Kamis (12/10/2017) pagi. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Selasa (17/10/2017) besok, akan ‎melakukan penyerahan secara simbolis rumah milik terdakwa Djoko Susilo pada Wali Kota Surakarta, FX hadi Rudyatmo.

"Untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan dari perkara yang ditangnai, KPK akan menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Surakarta," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (16/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan obyek yang akan dihibahkan yakni sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Baca: Besok, KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Budi Susanto

Total luas tanah 3.077 m2 sebagaimana yang telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondakan dan luas bangunan 597,75 m2 senilai Rp 49..126.962.000,- dan dalam kondisi baik.

Bangunan tersebut adalah rumah milik terdakwa Djoko Susilo yang ‎terseret kasus perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.

Dimana kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/PIDSUS/2014.

Berita Rekomendasi

Febri melanjutkan, yang menjadi dasar hibah ialah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.

"Proses penyerahan akan dilakukan di lokasi objek hibah, Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah, pukul 09..00 – selesai. Diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK kepada Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas