Jokowi Soal Sertifikat: Saya Sudah Ancam Pak Menteri, Awas Kalau Tidak Selesai!
Oleh karenanya, tidak ada jalan lain, penerbitan sertifikat harus dipercepat untuk sampai ke tangan masyarakat.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat.
Demikian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan.
Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Sayangnya masih banyak rakyat Indonesia yang belum memilikinya.
Akibatnya bisa ditebak.
Baca: Presiden Jokowi: Kalau di Indonesia Media Sosial Kejam Banget
Banyak sekali sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Hal ini pula yang terus mengusik Presiden Joko Widodo.
"Setiap saya ke desa, daerah, kabupaten, atau provinsi di seluruh Indonesia, urusan ribuan sengketa tanah sampai ke saya karena masyarakat tidak pegang sertifikat," ujar Presiden Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat di lapangan olahraga Kerkoff, Kabupaten Garut, Selasa (17/10/2017).
Oleh karenanya, tidak ada jalan lain, penerbitan sertifikat harus dipercepat untuk sampai ke tangan masyarakat.
Dalam acara penyerahan kali ini, sebanyak 5.500 sertifikat tanah telah diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Sekarang kalau sudah pegang, ada yang mengaku-ngaku, bisa tunjukkan buktinya. Ada bukti hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat. Aman kalau pegang ini. Kita harapkan ke depan sudah tidak ada sengketa tanah di seluruh Tanah Air," ucapnya.
Baca: Militer Filipina Buru Calon Pimpinan ISIS Asia Tenggara dan Sisa Militan di Marawi
Jokowi berujar, masih banyak pekerjaan terkait hal ini harus diselesaikan oleh pihaknya.
Tak tanggung-tanggung, ia pun memberikan target tinggi kepada jajaran terkait.