Penjara 4 Tahun, Fahd El Fouz Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Fahd El Fouz telah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz alias Fahd A Rariq hari ini, Kamis (19/10/2017) dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Fahd El Faouz dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017,"kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, sebelumnya Fahd El Fouz telah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Fahd El Fouz terbukti korupsi dalam korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca: Aburizal Salahkan Pihak-pihak yang Melebih-lebihkan Pidato Pribumi Anies
Fahd bersama-sama Zulkarnaen DJabar saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.