Pejabat BPN Terima Parsel dan Amplop Berisi Rp 40 Juta dari Kakak Terdakwa e-KTP
Sementara amplop dia terima di pengujung tahun 2009 dan 2010 akhir. Nurhadi memperkirakan satu amplop berisi Rp 20 juta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pertanahan RI, Nurhadi Putra mengakui menerima sastu bingkisan (parcel) dan dua amplop dari Dedi Prijono, kakak kandung terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Parcel dia terima pada lebaran tahun 2009 dan tahun 2010. Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar sempat menyindir Nurhadi karena menerima parcel tersebut.
Baca: Hasil Survei Kompas: Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi-JK Meningkat
Kata Jhon, KPK pada saat itu sudah gencar memberikan aturan bahwa pejabat negara dilarang menerima parcel.
"Mohon maaf saya salah. Bagi kami anggap kebaikan hati jadi kita terima," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakartam Jumat (20/10/2017).
Sementara amplop dia terima di pengujung tahun 2009 dan 2010 akhir. Nurhadi memperkirakan satu amplop berisi Rp 20 juta.
Ketika ditanya, Nurhadi kembali beralaan menerima karena menganggap itu adalah kebaikan hati dari Dedi Prijono.
Pemberian hadiah itu tidak terlepas dari keberhasilan Dedi Prijono sebagai pemenang tender pengadaan kenderaan Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) di BPN RI sebanyak 20-30 buah. Apalagi, kata Nurhadi, proyek tersebut adalah pekerjaan terbesar yang pernah mereka tangani.
"Secara pribadi kami anggap ini kan disampaikan di akhir kegiatan sudah selesai. Kita anggap sebagai kebaikan hati aja karena pekerjaan yang sudah selesai," ungkap dia.
Dedi sendiri mendantangi BPN bersama adikny Andi Narogong untuk menyampaikan keinginan mengikuti lelang tersebut. Menurut Nurhadi, saat itu mereka selaku pejabat BPN mempersilakan karena tendernya bersifat terbuka. Walau demikian, Dedi Prijono tidak mengatakan nama peruahaan yang dia bawa. Nurhadi hanya tahu setelah tender selesai, ternyata Dedi yang menang.
Saat penyidikan di KPK, Nurhadi mengembalikan uang tersebut ke negara melalui rekening KPK. Total, dia menyerahkan Rp 41 juta. Satu juta tambahan adalah taksiran dari harga parcel yang berisi buah-buahan.
Sekadar informasi, Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.