Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya

"Ya tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi. Jadi prinsipnya ada 3 hal baru dari sebelumnya."

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Suasana konferensi pers di kantor kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjabarkan ada tiga poin berbeda dari 14 pasal Permen tersebut di antaranya surat izin, asuransi, dan wajib melaporkan dashboard kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

Baca: Drone UGM dan BNPB Ambil 400 Foto Udara Kawah Gunung Agung, Begini Kondisi Terkininya

"Ya tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi. Jadi prinsipnya ada 3 hal baru dari sebelumnya. Tarif atas dan bawah, sekarang tapi tetap ada," ucap Budi Karya Sumadi.

Draft ini belum final sebab masih akan ada tahapan dengar pendapat terlebih dahulu sebelum draft akhir ditetapkan Senin (23/10/2017) mendatang.

Setelah itu baru, revisi peraturan dapat diterapkan mulai 1 November 2017.

Berita Rekomendasi

Baca: Pengamat: Parpol Di Luar Koalisi Jokowi Cenderung Pilih Prabowo Ketimbang Anies Sebagai Capres 2019

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menjelaskan ada sebilan poin yang diatur.

Pertama, agrometer taksi yang harus sesuai dengan yang tercantum pada agrometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kedua, tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dengan berpedoman pada tarif atas dan tarif bawah.

"Tarif batas dan bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya, usulan tarif terlebih dahulu ada pembahasan," papar Hindro di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10/2017).

Baca: Pengusaha Start Up Bakal Dapat Suntikan Dana Rp 100 Miliar di 2018

Ketiga, angkutan online hanya boleh beropasi pada wilayah yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur wilayah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas