Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya

"Ya tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi. Jadi prinsipnya ada 3 hal baru dari sebelumnya."

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Suasana konferensi pers di kantor kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017). 

Keempat, kuota kendaraan yang akan disesuaikan kebutuhan angkutan dan jumlah masyarakat maupun jumlah kendaraan di suatu wilayah.

"Ini juga ditetapkan oleh Dirjen, Kepala BPTJ, ataupun gubernur," ucap Hindro.

Baca: Masyarakat Masih Senang Kredit Rumah Jangka Panjang

Kelima mengenai persyaratan lima kendaraan dimana perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum koperasi.

Keenam, kewajiban memiliki Buku Milik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.

Ketujuh, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kedelapan, melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Berita Rekomendasi

Kesembilan, perusahaan aplikasi di sektor transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan Umum.

"Ini untuk mengatur memberikan layanan akses aplikasi kepasa perusahaan angkutan umum, akses layanan kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan tarif promosi atas bawah, juga asuransi," kata Hindro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas