Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Tunggu Klarifikasi Nota Diplomatik dari Pemerintah AS

Meutya berharap ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri AS terkait terbitnya larangan tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi I DPR Tunggu Klarifikasi Nota Diplomatik dari Pemerintah AS
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Meutya Hafidz 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR‎ RI Meutya Hafid meminta nota diplomatik yang dilayangkan pemerintah Indonesia soal sempat dilarangnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo masuk Amerika Serikat, dijawab terlebih dulu. Menurutnya penjelasan tidak cukup hanya melalui Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia.‎

‎"Kalau kita meminta supaya kan kemarin dari KBRI di washington sudah mengirimkan nota diplomatik yang meminta klarfikasi nah itu harus dijawab dulu, ini supaya hubungan kedua negara tetap terjaga dengan baik," kata Meutya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/10/2017).

Meutya berharap ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri AS terkait terbitnya larangan tersebut.

Apalagi‎ lembaga yang mengeluarkan larangan tersebut adalah Custom Border Protection yang biasanya memberlakukan larangan kepada orang-orang yang dianggap berbahaya di bidang ekonomi.

Baca: Alasan Sakit, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi di Sidang e-KTP

Baca: Mulai Tahun 2018, Pemprov DKI akan Memberikan Gaji untuk Guru Ngaji

Berita Rekomendasi

"Nah ini dua hal serius. Kalau itu sempat keluar ke Panglima TNI, apalagi (keberangkatannya ke AS) nmewakili negara, menurut saya, ini hal yang perlu dijelaskan supaya masyarakat indonesia tidak berspekulasi," kata dia.

"Sampai hari ini banyak sekali yang tanya, Mbak ini masalah ini itu ya, nah kita ga mau ada kegaduhan lagi di dalam negeri," katanya.

Menurut Meutya, banyak spekulasi beredar belakangan ini mengenai larangan tersebut.

Salah satunyanya, apakah panglima dianggap oleh AS sebagai orang yang layak untuk dilarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas