Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, Aditya menyuap Sudiwardono sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan dollar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diperiksa KPK
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan kasus dugaan suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara‎ korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010.

Baca: Ini Tugas Maha Berat Wagub Sandiaga Uno

Kali ini, Selasa (24/10/2017) penyidik memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono (SDW) sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha (AAM).

Dalam kasus ini, Aditya menyuap Sudiwardono sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan dollar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, yakni tidak dilakukan penahanan.

Marlina Moha, selaku Bupati Kab Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 telah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Sudiwardono‎, penyidik juga memeriksa dua saksi lain untuk Aditya Moha.

"Dua saksi yang juga diperiksa untuk tersangka AAM ialah Arya Senatama (swasta) dan Tyas Susetyaningsih (ibu rumah tangga)," tambah Febri.

Berita Rekomendasi

‎Diketahui kasus ini bermula dari adanya OTT di hotel daerah Pecenongan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/10/2017) malam.

Saat OTT, penyidik mengamankan barang bukti uang 64.000 dolar Singapur dari totak commitment fee sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Sebelumnya sudah ada pemberian sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu 60.000 dolar Singapura di Manado dan masih ada disanya 11.000 dolar Singapura di mobil Aditya.

Atas perbuatannya, Aditya sebagai penyuap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, di gedung KPK. Sementara Sudiwardono ditahan di Rutan Guntur.

Pada awak media, Aditya Moha mengakui perbuatannya salah dan itu dilakukan semata-mata untuk berbakti pada ibunya, memperjuangkan sang ibu lolos dari penahanan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas