Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Apresiasi Hasil Paripurna DPR Sahkan Perppu Ormas jadi UU

Wiranto menyambut baik hasil paripurna di DPR RI yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemerintah Apresiasi Hasil Paripurna DPR Sahkan Perppu Ormas jadi UU
Tribunnews.com / Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyambut baik hasil paripurna di DPR RI yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang.

Wiranto mengatakan, dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi Undang-undang, artinya ada kesepahaman antara Pemerintah dengan DPR dalam upaya menjaga dan mempertahankan ideologi Pancasila.

Baca: Akhiri Aksi, Massa Tolak Perppu Ormas Salat Maghrib Berjamaah

“Kalau sekarang DPR menyetujui dan mengesahkan ya syukur alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini. Sebab ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Wiranto kembali mengingatkan bahwa tujuan Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas pada waktu itu bukan bentuk kesewenang-wenangan dan mendiskreditkan ormas tertentu.

“Perppu itu semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI. Saat kita mengusulkan itu, sudah dipertimbangkan bahwa dengan Undang-Undang yang ada saat ini maka terdapat suatu kesulitan untuk segera membubarkan ormas-ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara,” tutur Wiranto selaku perwakilan Pemerintah Pusat.

Baca: 33 Regu Pramuka Tampilkan Kesenian Daerah Meriahkan Pusat Perbelanjaan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Penentuan pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI harus melalui mekanisme voting, Selasa (24/10/2017).

Dan hasilnya Perppu Ormas tersebut diterima sebagai UU setelah didukung tujuh partai dengan 314 kursi yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.

Sedangkan pihak yang kontra hanya mengantongi 131 kursi melakui tiga partai yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PAN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas