Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Panitera PN Jaksel, KPK Periksa Tiga Pihak Swasta

Febri menambahkan selain memeriksa tiga saksi dari swasta, penyidik juga memeriksa satu saksi yang adalah pengacara yakni Kristal Pamungkas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suap Panitera PN Jaksel, KPK Periksa Tiga Pihak Swasta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik bersiap diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9/2017). Yunus Nafik diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap panitera pengganti terkait penanganan perkara perdata tentang wanprestasi antara PT Eastren Jason Fabrication Service Pte sebagai penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection dengan tersangka Panitera Pengganti Tarmizi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terkait pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJF) terus berproses di KPK.

Kali ini, Kamis (26/10/2017) penyidik memeriksa tiga saksi di kasus ini untuk melengkapi berkas tersangka‎ Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi (TMZ).

Baca: Hashim Usulkan Program Revolusi Putih Prabowo kepada Anies Baswedan

‎"Tiga saksi kami periksa untuk tersangka TMZ yakni Ermi Miswari, Danang Ispantiyoko, dan Rachmadi Satriya Permana, seluruhnya pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan selain memeriksa tiga saksi dari swasta, penyidik juga memeriksa satu saksi yang adalah pengacara yakni Kristal Pamungkas.

"Pengacara Kristal Pamungkas diperiksa juga untuk tersangka TMZ," singkat Febri.

Diketahui kasus suap terkait perkara perdata tentang Wanprestasi kerjasama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditanganai PN Jaksel ‎ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Jaksel pada Senin (21/8/2017).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi, Kuasa Hukum PT ADI, Akhman Zaini dan Dirut PT ADI, Yunus Nafik.

Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 42d juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Eadtern Jason Fabrication Service terhadap PT ADI yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tidak menyelesaikan perkara tepat waktu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tarmizi, Yunus dan Akhmad Zaini ditahan ‎terpisah pada Rabu (23/8/2017) dini hari. Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Yunus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Pada Jumat 8 September 2017, penyidik KPK memperpanjang penahanan ketiganya hingga 40 hari kedepan demi kepentingan penyidikan dan pemberkasan, mulai 11 September-20 Oktober 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas