Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Puspen Kemendagri terkait Penggalan Pidato Mendagri yang Jadi Viral

Penggalan pidato itu kemudian disalah persepsikan seolah paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjelasan Puspen Kemendagri terkait Penggalan Pidato Mendagri yang Jadi Viral
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo 

Penekanannya, kata Arief pada paham baru di luar atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Karena paham baru itu, tak disebut dalam UU Ormas yang lama.

Tidak hanya itu, dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran dan pelarangan PKI juga ditegaskan mengenai larangan bagi setiap kegiatan yang nyata-nyata menyebarkan dan mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme atau leninisme.

Jadi Perppu Ormas itu menguatkan UU Ormas yang lama dan juga TAP MPR.

"Dari pidato tersebut tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," ujarnya.

Baca: Tren Kegempaan Gunung Agung Menurun Tapi Potensi Erupsi Masih Ada

Arief pun kemudian membeberkan isi dari UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah lewat Perppu Nomor 2 tahun 2017, yang baru disahkan oleh DPR.

Dalam UU Ormas yang lama, sangat jelas, hanya mengatur larangan bagi paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Tidak ada paham lain yang dimaksud Mendagri dalam pidatonya.

Berita Rekomendasi

"Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu. Sementara, fakta di lapangan, ada paham lain di luar empat paham itu, yang terang-terangan anti Pancasila dan NKRI," tuturnya.

"Coba baca dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Ini ada di bab penjelasan Pasal 59 ayat 4 UU Ormas yang lama," tambahnya.

Faktanya, lanjut Arief, muncul paham baru, yang juga sama anti Pancasila dan NKRI. Paham baru yang muncul belakangan ini, tidak diatur di UU Ormas yang lama.

Sehingga ada kekosongan hukum disitu. Maka, berangkat dari situlah, pemerintah setelah mengkaji secara panjang dengan menerima berbagai masukan dari banyak kalangan, menyusun Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang kemarin disahkan DPR.

"Karena itulah dalam Perppu No. 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi 'yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945'," paparnya.

Jadi menurut Arief, tidak ada yang salah dengan pidato Mendagri dan ia menduga pengunggah video pidato Mendagri salah menafsirkan.

Atau boleh jadi, si pengunggah video memang sengaja salah menafsirkan, agar publik sesat memahami subtansi dari pidato Mendagri.

Harusnya, si pengunggah video mencermati dan menelaah pernyataan-pernyataan Mendagri, tak hanya berkutat di pidato di DPR saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas