Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alibi Pejabat BPN Terima Gepokan Uang Dari Kakak Kandung Andi Narogong

Rukhyat mengaku telah memebelanjakan uang itu Namun, dia akhirnya mengembalikan uang tersebut ke negara melalui rekening KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alibi Pejabat BPN Terima Gepokan Uang Dari Kakak Kandung Andi Narogong
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2008-2012 M, Rukhyat Noor mengakui menerima uang Rp 100 juta dan dua buah parcel dari Dedi Prijono, kakak kandung terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus.

Uang itu dia terima dua kali yang dimasukkan dalam amplop beserta bingkisan tersebut pada tahun 2008 dan 2009.

Meski tak memiliki perusahaan, Dedi Prijono adalah pelaksana pemenang tender pengadaan kenderaan Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) di BPN RI.

Baca: Eggi Sudjana Ikuti Gelar Perkara Awal Kasus Pencemaran Baik Terhadapnya

Penerimaan itu dibacakan majelis hakim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat di penyidikan KPK.

"Betul," kata Rukhyat membenarkan saat bersaksi untuk Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/017).

Berita Rekomendasi

Di BAP tersebut, Rukhyat mengatakan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengadaan Larasita tersebut.

Baca: Usulan Konsep Sky Bridge Hingga Pinjam Lahan PT KAI Atasi Kesemrawutan di Tanah Abang

Apalagi, Rukhyat mengaku dia tidak masuk dalam struktur pengadaan barang tersebut.

Rukhyat mengakui menerima uang dan bingkisan itu melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pertanahan RI, Nurhadi Putra.

"Nurhadi itu datang. "Pak ini titipan'. Saya itu pergi, pulang baru saya ini apa. Oh ya udah (amplopnya saya terima). Kalau mengenai parcel dan sebagainya saya buka di situ saya bagi-bagi saja," ungkap dia.

Baca: Hakim Bisa Perintahkan Pemanggilan Paksa Terhadap Setya Novanto

Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar mencecar Rukhyat sebab menerima uang itu.

Soalnya, Rukhyat selalu mengatakan dirinya tidak terkait proyek barang namun ternyata justru mendapat perhatian besar dari Dedi Prijono.

Rukhyat beralibi uang itu merupakan pemberian dari bawahannya, Nurhadi.

Rukhyat kembali mengatakan tidak perlu bertanya mengenai rincian pemberian dari bawahannya.

Baca: Ini Lima Perias Pengantin Untuk Pernikahan Putri Jokowi

"Dari dulu saya tidak terima langsung dari yang bersangkutan (Dedi Prijoo). Saya pikir itu dari staf saya. karena dia memang kalau kami ada kan perjalanan dinas, memang bagian yang urusi itu Saudara Nurhadi," kata dia.

Rukhyat mengaku telah memebelanjakan uang itu Namun, dia akhirnya mengembalikan uang tersebut ke negara melalui rekening KPK.

Sekadar informasi, Andi Agustinus didakwa bersama-bersama merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari RP 5,9 triliun anggaran e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas