ICW Dorong Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa Setya Novanto
"Jaksa KPK meminta majelis hakim agar memerintahkan KPK memanggil paksa Setya Novanto,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim agar memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
"Jaksa KPK meminta majelis hakim agar memerintahkan KPK memanggil paksa Setya Novanto," kata Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2017).
Hal tersebut mengingat Setya Novanto sudah tiga kali mangkir untuk bersaksi dalam persidangan korupsi KTP elektronik.
Baca: Fahri Hamzah Minta Jokowi Tegur Keras Menteri Perindustrian Soal Kebakaran KMaut Pabrik Petasan
Menurut ICW, hal ini perlu dilakukan karena kesaksian Setya Novanto penting untuk pembuktian persidangan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kesaksian Setya Novanto penting untuk pembuktian persidangan," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.
Baca: Hakim Bisa Perintahkan Pemanggilan Paksa Terhadap Setya Novanto
"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR.
Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.
Baca: Alibi Pejabat BPN Terima Gepokan Uang Dari Kakak Kandung Andi Narogong
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.
Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).
Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.
KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.