Jaksa KPK Hadirkan Sekjen dan Plt Dirjen Kementerian Desa PDTT
Ali Sadli juga didkawa menerima mobil satu unit mobil merk Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio A/T warna merah buatan tahun 2016
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengahadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Anwar Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi kasus pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian laporan keuangan Kemendes PDTT. Anwar akan bersaksi untuk terdakwa Kepala Sub Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli.
Pemeriksaan tersebut diduga berdasarkan dakwaan Ali Sadli, Anwar Sanusi, yang mengetahui mengenai pemberian uang Rp 240 juta kepada auditor BPK yakni kepada Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Selain Anwar Sanusi, jaksa juga memanggil Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PDTT Uled Nefo Indrahadi, Kepala Biro keuangan dan Barang Milik Negara Kemendes PDTT Ekatmawati, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Taufik Madjid, dan Ighfirli Yaa Allah selaku tenaga kontrak di Kementeran Desa PDTT.
Kepala Sub Auditorat Keuangan Negara merangkap Pelaksana tugas Kepala Auditorat III.B pada Auditor Utama Keuangan III BPK RI Ali Sadli didakwa menarima gratifikasi uang dengan jumlah seluruhnya Rp 10.519.836.000 dan USD80.000.
Ali Sadli juga didkawa menerima mobil satu unit mobil merk Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio A/T warna merah buatan tahun 2016 yang memiiki nomor polisi B 1430 SGO.
Atas perbuatannya, Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca: Bank BJB Mendulang Untung Rp 1,3 Triliun
Baca: 4 Girder Jatuh di Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, Apa Polisi Bisa Perkarakan Kegagalan Konstruksi?
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.