Pemerintah Pertimbangkan Penyesuaian Besaran Iuran BPJS
"Ini kan sudah tiga tahun masa begitu-begitu saja, sedangkan mungkin layanan yang diberikan sudah naik,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
![Pemerintah Pertimbangkan Penyesuaian Besaran Iuran BPJS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jusuf-kalla-nih49_20171031_145120.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih besarnya biaya klaim ketimbang pendapatan dari premi atau iuran, diprediksi menyebablan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun ini defisit Rp 9 triliun.
Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuaran atau premi BPJS.
"Memang tarif sedang dipertimbangkan," ujar Wakil presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Selasa, (31/10/2017).
Baca: Anggota DPRD DKI Sebut Dugaan Praktik Prostitusi di Alexis Sudah Rahasia Umum
Jusuf Kalla tidak menampik bila iuran premi Jaminan Kesehatan Nasional sekarang ini terlalu rendah.
Defisit sebesar Rp 9 triliun tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menyebabkan terganggunya operasional rumah sakit.
Baca: BIN Imbau Semua Pihak Untuk Terima Perppu Ormas
"Karena kalau defisit begitu, banyak utang di rumah sakit, nanti RS tidak bisa jalan. Rumah sakitnya biasa aja, karena dia menerima saja pasien kemudian dibayar pemerintah," katanya.
Penyesuaian tarif tersebut menurut Kalla akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk inflasi.
Selama tiga tahun terkahir menurut Jusuf Kalla, iuaran BPJS tidak mengalami kenaikan signifikan.
Baca: Demokrat Tugaskan Soekarwo Jalin Komunikasi Dengan Khofifah Untuk Pilgub Jatim
"Ini kan sudah tiga tahun masa begitu-begitu saja, sedangkan mungkin layanan yang diberikan sudah naik," katanya.
Selain itu dalam menyiasati defisit Rp 9 triliun, pemerintah akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
Baca: Lenis Sebut Penembakan di Tembagapura Dipicu Kekecewaan Terhadap Freeport
Karena menurutnya, setiap daerah memiliki program kesehatan yang bila digabung dengan program Jaminan Kesehatan Nasional akan mengurangi defisit.
"Sudah dibicarakan kabinet, nanti akan saya usul dibicarakan lagi supaya jangan tiap tahun tinggi defisitnya," katanya.
Saat ini premi iuran non PBI (penerima bantuan iuran) BPJS untuk kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebasar Rp 51.000 serta kelas I sebesar Rp 80 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.