Soal Angkutan Online, Ketegasan Kemenhub dan Sikap Kooperatif Peruaahaaan Aplikasi tak Bisa Ditawar
Langkah Kementerian Perhubungan untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketegasan pemerintah dan sikap kooperatif perusahaan aplikasi untuk menaati aturan merupakan suatu sikap yang tidak bisa tawar lagi dalam menyikapi berlakunya Permen 108/Kemenhub yang berlaku mulai Rabu atau1 November 2017 besok.
“Pemerintah sudah akomodir. Sejatinya perusahaan aplikasi berkewajiban menaatinya. Contoh, demi melindungi pengemudi online sendiri harus diberlakukan kuota, ” kata pengamat transportasi yang juga Ketua INSTRA(Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia) Darmaningtyas di Jakarta,Selasa,(31/10/2017).
Adanya pengaturan beberapa hal terhadap keberadaan taxi online, termasuk masalah quota, persoalan tarif batas atas dan batas bawah diharapkan menciptakan persaingan yang sehat dengan taxi plat kuning , sehingga dapat mengurangi konflik horizontal.
Mengingat substansi konflik lebih kepada perbedaan tarif yang terlalu jauh, yang satu karena tidak diregulasi sama sekali dan mendapatkan subsidi dari aplikator dapat pasang tarif yang rendah atau murah, sementara plat kuning karena diregulasi terlalu ketat, akhirnya tarifnya tinggi.
Bahkan tariff untuk angkutan plat kuning itu ditentukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Dia juga menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat.
Sebab, menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.
"Sharing otoritas, sehingga kanalisasi permasalahan juga bisa lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," kata dia.
Adapun penetapan tarif batas atas dan bawah dinilai tepat dalam rangka mengurangi gap tarif antara transportasi online dan konvensional.
"Kalau sekarang transportasi online sangat murah lantaran tidak ada beban pajak, uji kir, dengan sendirinya itu sangat murah," sambungnya.
Terpisah anggota Presidium MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Elle Tangkudung mengharapkan agar perusahaan transportasi online menaati aturan tersebut untuk kepentingan pengemudi dan perusahaan itu sendiri.
Menurut dia, adanya pengaturan soal argometer,tarif, wilayah operasi, kuota, jumlah kendaraan ,bukti kepemilikan kendaraan,domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) adalah untuk melindungi mereka (pengemudi online, red) sendiri.
“ Ini semua jelas untuk kepentingan pengemudi online,”kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.