KPK Periksa PPK Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang
Sebelumnya, Febri menjelaskan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan tidak hanya menyuap Antonius Tonny Budiono
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, TA 2016-2017 dengan tersangka Direktur Perhubungan Laut nonaktif (Dirjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) terus berproses di KPK.
Kali ini, Senin (6/11/2017) penyidik memeriksa tiga saksi yakni Sunarso, Pejabat Pembuat Komitmen Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas Semarang, Sena Sanjaya Tanatakusuma (swasta), dan I Nyoman Sukayadnya, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut.
"Ketiga saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkata ATB," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, Febri menjelaskan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan tidak hanya menyuap Antonius Tonny Budiono untuk satu proyek saya, melainkan ada proyek lain.
Dua proyek yang disuap yakni proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan proyek di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.
Diketahui, Adiputra Kurniawan juga menjadi tersangka di kasus ini karena menyuap Tonny sebesar Rp 1,174 miliar terkait proyek pengerukan di Tanjung Mas, Semarang.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari beragam unsur seperti Menteri Perhubungan, pegawai dan Pejabat di Ditjen Hubla, PNS dan pejabat KSOP Kelas I Tanjung Mas Semarang, swasta dan lainnya.
Adiputra Kurniawan sendiri sudah dilakukan pelimpahan tahap dua pada Jumat (20/10/2017) lalu untuk selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.