Mantan Menpan-RB Bantah Kritikan Fahri Hamzah Sebut Pernikahan Mewah
Sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mempertanyakan jumlah undangan pernikahan Kahiyang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi angkat bicara soal kritik terhadap pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution.
Sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mempertanyakan jumlah undangan pernikahan Kahiyang yang mencapai 8.000 orang.
Padahal, pada awal masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi menginstruksikan para pejabat negara untuk menggelar pesta sederhana dengan membatasi jumlah tamu undangan hanya 400 orang.
Instruksi Jokowi itu kemudian dibuat dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditandatangani Yuddy.
Poin 1 SE tersebut berbunyi: Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
SE ditandatangani pada 20 November 2014 dan ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, para gubernur, bupati, dan wali kota.
Yuddy yang saat ini dipercaya Jokowi sebagai Duta Besar untuk Ukraina, Armenia, dan Georgia, rupanya tetap mengikuti sejumlah isu di dalam negeri, termasuk soal pernikahan Kahiyang yang dikritik sejumlah pihak. Dari Ukraina, Yuddy mengirimkan keterangan tertulis untuk menjawab kritik itu.
Yuddy mengatakan, SE tersebut yang pada prinsipnya dikeluarkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, disiplin penyelenggara pemerintahan, dan kesederhanaan pejabat publik berlaku untuk semua pejabat sipil atau militer.
Namun, menurut dia, SE baru berlaku apabila resepsi diselenggarakan di fasilitas umum seperti hotel atau gedung mewah yang dapat menimbulkan perasaan ketidakadilan di masyarakat.
"Yang berdampak ketidaknyamanan pada masyarakat umum sebagai penonton dari perhelatan. Karenanya dilarang," kata Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2017).
Namun, lanjut Yuddy, resepsi yang diselenggarakan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri, dengan memperkenankan masyarakat sekitar untuk hadir, juga memberikan kesempatan masyarakat setempat untuk turut merasakan kebahagiaan dari resepsi tersebut, jumlah tamu undangannya tidak dibatasi.
Menurut Yuddy, hal ini pernah terjadi pada tahun 2015. Wakil Gubernur Kepri Soeryo membatalkan resepsi anaknya di hotel mewah di Batam Center dan memindahkannya ke gedung pertemuan di kompleks rumahnya dengan seizin warga dengan mengundang lebih dari 10.000 orang. Yuddy pun hadir dalam acara itu.
"Sejauh rakyat terlibat dalam kebahagiaan, bukan sekadar terkena dampak resepsi dan dilakukan di lingkungan kampung halamannya, itu tidak melanggar aturan. Hal yang sama dilakukan Presiden Jokowi saat menikahkan Gibran tahun 2015 juga, saya hadir," kata dia.
Yuddy pun mengingatkan bahwa resepsi Kahiyang dilakukan di gedung yang sama dengan Gibran. Gedung tersebut milik keluarga Jokowi sejak jauh sebelum ia menjadi Presiden dan terletak di depan rumahnya.
"Setahu saya, seluruh warga di sekitarnya diundang, bahkan seluruh masyarakat Solo diperkenankan hadir. Jadi menurut saya, tidak ada yang salah. Pernikahan putra-putri Presiden tidak perlu menjadi komoditas politik," ujar Yuddy.(Ihsanuddin)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Yuddy Sebut Pernikahan Kahiyang Tak Langgar Surat Edaran Menpan-RB