Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.300 Warga Dikabarkan Disandera di Tembagapura, Seperti Ini Tanggapan Wiranto

"Sadarkan dulu bahwa apa yang mereka lakukan tidak dibenarkan oleh hukum, makanya selesaikan dulu dengan musyawarah"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 1.300 Warga Dikabarkan Disandera di Tembagapura, Seperti Ini Tanggapan Wiranto
ISTIMEWA
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg, Papua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wiranto Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memerintahkan kepada Pangdam dan Polda Papua untuk segera menangani kasus penyanderaan yang menimpa 1.300 an warga di sejumlah kampung di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Dengan dilakukan dengan mengedepankan langkah persuasi terlebih dahulu.

Dengan upaya tersebut diharapkan, penyandera bisa sadar dan menghentikan aksi mereka.

"Sadarkan dulu bahwa apa yang mereka lakukan tidak dibenarkan oleh hukum, makanya selesaikan dulu dengan musyawarah mufakat, tidak ada serang menyerang," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (9/11/2017).

Baca: Digempur Setya Novanto, Akankah Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?

Baca: Saham Rimo Ambles Bikin Pening Banyak Investor

Sebanyak 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (9/11/2017), saat dihubungi melalui ponselnya, menyikapi isu mengenai penyekapan terhadap ratusan warga yang tinggal di sekitar area Freeport yang dilakukan oleh kelompok bersenjata.

Di Desa Banti yang lokasinya berdekatan dengan Kampung Kimbely, lanjut dia, informasinya ada sekitar 1.000 orang penduduk asli setempat juga dilarang bepergian.

Reporter: Agus Triyono 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas