Advokat Akhmad Zaini Didakwa Suap Panitera Rp 425 Juta Untuk Urus Perkara
vokat Akhmad Zaini didakwa bersama-sama dengan Yunus Nafik memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Akhmad Zaini didakwa bersama-sama dengan Yunus Nafik memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.
Baca: Buruh Akan Gelar Aksi Cabut Mandat Anies-Sandi Saat Hari Pahlawan
Kemudian mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang didwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya.
Perbuatan Tarmizi tersebut diduga melanggar ketentuan Kode Etik dan Perdoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (PT EJFS) selaku penggugat kepada PT Aqua Marine Divindo Inspection (PT AMDI) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198, 45 Dolar Amerika Serikat dan 131.070,50 Dolar Singapura.
Baca: Ketua KPK Janji Segera Umumkan Nama Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut Djoko Indiarto selaku ketua majelis dan anggota Tursina Aftianti yang selanjutnya diganti Agus Widodo dan Sohi yang selanjutnya diganti dengan Sudjarwanto dan panita pengganti adalah Tarmizi.
Yunus Nafik selaku Direktur Utama PT AMDI menunjuk Akmad Zaini dan Partners selaku kuasa hukum untuk menghadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sekaligus mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS agar membayar kewajiban kepada PT AMDI sebesar 4.995.011,57 Dolar Amerika Serikat.
Baca: Ustaz Al Habsyi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan KDRT
Atas perbuatannya Zaini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomoe 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman atas pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta .
Baca: Penyebar Konten Asusila Sadis Sesama Jenis Diringkus Satgas Patroli Siber
Sementara untuk subsidairnya Zaini didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Ancaman pidananya penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 puluh juta.