Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Konten Asusila Sadis Sesama Jenis Diringkus Satgas Patroli Siber

Satgas Patroli Siber kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran konten yang melanggar hukum di dunia maya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyebar Konten Asusila Sadis Sesama Jenis Diringkus Satgas Patroli Siber
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Mabes Polri merilis penangkapan 4 pelaku penyebaran konten pornografi sesama jenis dengan klasifikasi BDSM (Bondage, Discipline, sadism, masochism). 

Untuk barang bukti milik RH dan ER yang telah disita oleh polisi antara lain dua unit handphone, delapan jenis peralatan BDSM yaitu jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.

Baca: Kronologi Pembunuhan Pembantu Rumah Tangga di Depok, Dari Berhubungan Badan Hingga Cekcok Mulut

Lebih lanjut, Setyo menuturkan untuk modus daripada AM ini yaitu sengaja memposting video dan foto konten asusila BDSM melalui akun Facebook atas nama Emir JKT ke pengikutnya baik di dalam maupun luar negeri, untuk mencari peminat baru lagi.

"Keempat tersangka bermain peran sebagai MASTER dan SLAVE dengan berbagai adegan kekerasan BDSM meliputi Bondage (ikatan), Waxing (tetesan lilin panas), Whiping (cambukan), Doggy Style (jilatan), Punching (pukulan) dan lain-lain, kemudian diakhiri dengan hubungan badan atau onani," ucapnya.

Motif atau alasan mereka melakukan hal tersebut karena untuk bertujuan kepuasan seksual saja.

Setyo menerangkan, untuk keempat tersangka ini telah mengikuti 17 group di Facebook BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 orang.

"Keempat tersangka mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 Grup FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member. Keempatnya itu sudah 2 tahun melakukan seperti itu," katanya.

BERITA TERKAIT

Untuk keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang UU ITE (ancaman 6 tahun) dan atau pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman 10 tahun).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas