Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut dan Manajer Keuangan PDAM Kota Banjarmasin Segera Disidang

Kedua tersangka itu ialah Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (M) dan Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis (T).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dirut dan Manajer Keuangan PDAM Kota Banjarmasin Segera Disidang
KOMPAS IMAGES
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas dua tersangka di kasus suap persetujuan Perda tentang penanaman penyertaan modal PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.

Kedua tersangka itu ialah Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (M) dan Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis (T).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih proses penyidikan yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi.

"Hari ini, Kamis 9 November 2017 dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus suap terkait dengan persetujuan Perda tentang penanaman penyertaan modal PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, mereka yakni M dan T," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Mensos Sebut Masyarakat Dapat Usulkan Gelar Pahlawan Nasional

Febri melanjutkan sidang kedua tersangka rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Untuk kebutuhan persidangan kedua tahanan dipindahkan penahanannya mulai hari ini ke Lapas Klas 3 Banjarbaru Banjarmasin.

BERITA REKOMENDASI

Untuk melengkapi berkas kedua tersangka, penyidik setidaknya telah memeriksa 49 saksi dari beragam unsur seperti Wakil Wali Kota Banjarmasin, Sekda Banjarmasin, anggota DPRD Banjarmasin, Direktur Utama, dirops dan pegawai PT Chindra Santi Pratama.

Staff PT Adhi Karya (Persero) Tbk Div Reg Balikpapan, PNS/Kabid anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin, Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin.

Kedua tersangka sendiri sebelumnya masing-masing telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, yaitu pada 26 September dan 25 Oktober tersangka Direktur Utama, PDAM Bandarmasih Muslih (M).

Kemudian pada 29 September, 16,30,31 Oktober, tersangka Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis (T).

Baca: Jimly Nilai Hari Pahlawan Jadi Ajang Bangun Tradisi Positif

"Kedua tersangka diduga bersama-sama menerima fee dari pihak rekanan yang kemudian diberikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar," tambah Febri.

Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis.

Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Rapaerda tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas