Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Kesehatan Setya Novanto? Ini Jawaban Sekjen Golkar
Karena itu, ia mengatakan, Novanto akan kooperatif menghadapi rangkaian proses hukum yang akan dilakukan KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam keadaan sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehat seperti biasa dan tadi juga di dalam tetap sama-sama sholat, mulai dari sholat maghrib dan sampai pada sholat Isya. Berjalan seperti biasa tak ada masalah ya," kata Idrus di kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Karena itu, ia mengatakan, Novanto akan kooperatif menghadapi rangkaian proses hukum yang akan dilakukan KPK.
Sebab, lanjut Idrus, sebagai Ketua Umum Golkar, Novanto menghormati segala proses hukum yang akam dijalankan KPK.
"Sesuai dengan aturan yang ada, itulah yang sejatinya kami lakukan. Makanya tadi kami sudah menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK kami hormati sepenuhnya dan kami harapkan ini berdasarkan pada fakta-fakta yang ada," lanjut Idrus.
Baca: Sekjen Golkar Minta Publik Tak Hakimi Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Baca: KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat untuk Tetapkan Setya Novanto Tersangka
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, pada penetapan tersangka pertama, Novanto tidak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Setelah ditetapkan tersangka dan akan diperiksa KPK, Novanto mengidap banyak penyakit dari vertigo hingga jantung.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka, Kata Idrus Novanto Sehat