Mengacu Undang-Undang Tipikor, ICW Sebut Bareskrim Bisa Tangguhkan Perkara 2 Pimpinan KPK
"Dengan dasar UU Tipikor (pasal 25) Bareskrim Polri bisa mengesampingkan laporan tersebut,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Febri Hendri pun menegaskan, pelaksanaan terhadap kewenangan tersebut tidak bisa dipidana karena pencabutan status tersangka seseorang.
Karena, kewenangan tersebut bisa dijalankan sejak tahap penyelidikan, yang artinya bisa diterapkan kepada siapapun sepanjang dibutuhkan guna pentingan penyelidikan termasuk saksi.
Argumentasi ini kata dia, bisa merujuk pada pasal 16 ayat 1 huruf b dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pejabat imigrasi bisa menolak orang keluar negeri salah satu alasannya karena diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.
Baca: Saut Situmorang Sebut Surat Pencegahan Setya Novanto Bukti Sistem di KPK Bekerja
"Pencegahan terhadap Setya Novanto sudah sesuai Undang-Undang, baik dari sisi kewenangan KPK maupun kewenangan Keimigrasian," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu mandat KPK dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK juga dibekali kewenangan untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Kewenangan ini diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf b.
Terkait dengan pencegahan ke luar negeri, lebih lanjut diatur Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Secara definisi, berarti larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.
Menurut pasal 91 ayat 2 huruf d, yang pada intinya menjelaskan bahwa salah satu dasar Menteri melaksanakan adalah perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Secara teknis, pelaksanaan atas keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
Selain itu menurutnya, Praperadilan tidak mengabulkan permohonan pencabutan status pencegahan Setya Novanto.
"Pencabutan status pencegahan Setya Novanto karena tidak masuk dalam objek praperadilan," jelasnya.