Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengacu Undang-Undang Tipikor, ICW Sebut Bareskrim Bisa Tangguhkan Perkara 2 Pimpinan KPK

"Dengan dasar UU Tipikor (pasal 25) Bareskrim Polri bisa mengesampingkan laporan tersebut,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mengacu Undang-Undang Tipikor, ICW Sebut Bareskrim Bisa Tangguhkan Perkara 2 Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Febri Hendri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jikapun ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara tersebut dapat ditangguhkan hingga penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP selesai.

Demikian menurut Kordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).

Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP

"Dengan dasar UU Tipikor (pasal 25) Bareskrim Polri bisa mengesampingkan laporan tersebut," ujar Febri Hendri.

Untuk itu, menurut ICW, penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus melakukan koordinasi demi menyelesaikan perkara ini dan kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih besar.

"KPK meneruskan proses hukum terhadap perkara e-KTP, termasuk proses hukum terhadap Setya Novanto," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca: Menteri Kesehatan Sapa Peserta Cek Kanker Serviks di DPP Nasdem

Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.

ICW melihat pokok permasalahan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 2 komisioner KPK adalah, surat pemintaan larangan bepergian keluar negeri untuk Setya Novanto yang dikeluarkan setelah putusan praperadilan.

Baca: Pria Ini Bunuh dan Makan Satu Organ Tubuh Pacarnya

Menurut Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri, KPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas