Mengacu Undang-Undang Tipikor, ICW Sebut Bareskrim Bisa Tangguhkan Perkara 2 Pimpinan KPK
"Dengan dasar UU Tipikor (pasal 25) Bareskrim Polri bisa mengesampingkan laporan tersebut,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jikapun ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara tersebut dapat ditangguhkan hingga penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP selesai.
Demikian menurut Kordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).
Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP
"Dengan dasar UU Tipikor (pasal 25) Bareskrim Polri bisa mengesampingkan laporan tersebut," ujar Febri Hendri.
Untuk itu, menurut ICW, penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus melakukan koordinasi demi menyelesaikan perkara ini dan kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih besar.
"KPK meneruskan proses hukum terhadap perkara e-KTP, termasuk proses hukum terhadap Setya Novanto," jelasnya.
Sebagaimana diketahui dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca: Menteri Kesehatan Sapa Peserta Cek Kanker Serviks di DPP Nasdem
Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
ICW melihat pokok permasalahan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 2 komisioner KPK adalah, surat pemintaan larangan bepergian keluar negeri untuk Setya Novanto yang dikeluarkan setelah putusan praperadilan.
Baca: Pria Ini Bunuh dan Makan Satu Organ Tubuh Pacarnya
Menurut Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri, KPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.