Hentikan Kasus Allianz Polisi Diapresiasi
Dalam kasus tersebut pihaknya menduga ada modus operandi yang digunakan untuk mencurangi polis asuransi Allianz.
Walaupun memang ada poin-poin mengenai industri jasa di dalamnya, menurutnya tidak relevan untuk diterapkan, apalagi menggunakan UU tersebut untuk mempidanakan pihak tertentu.
“Saya mendengar bahwa DPR akan mengamandemen UU perlindungan konsumen tersebut, karena sudah 20 tahun UU tersebut tidak diamandenen. Saya mendukung upaya DPR untuk melakukan itu, karena tidak cocok untuk kondisi saat ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bawah citra industri asuransi harus dipulihkan dan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak dalam industri, tidak bisa sendiri-sendiri.
Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sempat membuat geger industri asuransi.
Belakangan bahkan telah berhembus kabar bahwa kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan praktik-praktik penipuan dalam klaim asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Hal tersebut tidak ditampik oleh Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu. Dirinya mengungkapkan bahwa di dalam industri dengan regulasi yang sangat ketat pun, hal seperti itu masih tetap ada.
"Tidak salah jika perusahaan asuransi berhati-hati dalam mencairkan sebuah klaim. Terutama, jika terjadi klaim-klaim yang tidak wajar atau mencurigakan,” jelas Togar.
Tindakan Allianz Life untuk melaporkan nasabahnya tampak merupakan bukti hal ini.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan bahwa model penipuan di asuransi banyak macamnya dan tidak hanya terjadi di industri asuransi jiwa.
Beberapa indikasi penipuan di asuransi yang dilakukan konsumen diantaranya, adanya ketidaksesuaian anatara profil keuangan nasabah dengan nilai asuransi yang diminta.
Modusnya, membeli polis asuransi pada beberapa tempat sekaligus dengan jumlah besar dengan profil keuangan yang tidak sesuai, serta adanya riwayat pribadi dan penyakit calon nasabah yang relevan tidak diungkapkan kepada asuransi.
“Modusnya mengajukan klaim penyakit yang tidak diketahui sebelumnya. Masih terjadi. Tapi tidak ada data resmi dari Polri maupun Asosiasi,” jelas Irvan.