Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatah Uang Pelicin Untuk Politikus PKB Musa Zainuddin Ditilap Perantara Rp 1 Miliar Dari Rp 8 Miliar

Jailani adalah bekas tenaga ahli di Komisi V DPR RI, dimana Musa menjadi anggota di dalamnya, kemudian dipercaya menjadi penghubung dengan Abdul Khoir

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jatah Uang Pelicin Untuk Politikus PKB Musa Zainuddin Ditilap Perantara Rp 1 Miliar Dari Rp 8 Miliar
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Anggota DPR RI Musa Zainuddin 

Pada perkara itu, majelis hakim menyatakan Musa Zainuddin terbukti secara sah bersalah dan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

Ketua DPD PKB Lampung itu divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Majelis hakim yang terdiri dari Mas'ud, Haryono, Hastoko, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan Musa membayar uang penggnati Rp 7 miliar dan haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.

Vonis pidana pokok itu sebenarnya lebih rendah dari tuntutan.

Dia dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Vonis ini melengkapi jumlah pihak yang terlibat dalam korupsi yang sebelumnya telah memutus delapan terdakwa.

Mereka yang lebih dahulu divonis adalah bekas anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara beserta dua tenaga ahlinya yakni Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini yang divonis masing-masing 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Kemudian bekas anggota Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara.

Kemudian Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Kasus itu masih menyisakan satu tersangka yakni Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Damayanti Wisnu Putranti. Dia ditangkap karena menerima suap Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir.

Saat OTT, KPK menemukan barang bukti 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dan 404 ribu Dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas