Diburu KPK, Setya Novanto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemputnya kemarin, Rabu (15/11/2017) malam.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis (16/11/2017).
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan.
Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Sebelumnya, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka pertama dibatalkan hakim tunggal Cepi Iskandar saat Novanto mengajukan gugatan praperadilan.
Meski demikian, saat ini Novanto tidak diketahui keberadaannya.
Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemputnya kemarin, Rabu (15/11/2017) malam.
KPK berupaya menjemput paksa karena Novanto berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Terakhir, Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, kemarin.(Abba Gabrillin)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lawan KPK