PAN Minta KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket dan Novanto Hadiri Pemeriksaan
Kubu Setnov mangkir dari panggilan KPK karena alasan menunggu putusan atas gugatan uji materi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap, meminta Ketua DPR Setya Novanto patuh terhadap aturan hukum dengan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Begitu juga dengan KPK, harus patuh terhadap panggilan Pansus Hak Angket KPK.
"Kalau semua pihak bisa saling menghargai, menghormati dengan basis aturan yang ada saya kira kekacauan yang kita saksikan belakangan ini tidak perlu terjadi," kata Mulfachri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Kubu Setnov mangkir dari panggilan KPK karena alasan menunggu putusan atas gugatan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menilai sikap Novanto hanya respons karena KPK juga memakai alasan menunggu putusan MK atas uji materi UU MD3 untuk menolak hadir di forum rapat Pansus Hak Angket KPK.
Baca: Masih Trauma Berat, Pasangan Dituduh Mesum Enggan Bersosialisasi
"Jadi saya kira itu respons dari apa yang ditunjukan oleh pimpinan KPK juga selama ini. Dengan alasan sedang ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka mereka tidak datang memenuhi panggilan-panggilan Pansus Angket," katanya.
Lebih lanjut Ketua Fraksi PAN DPR ini enggan berspekulasi soal surat DPO yang akan dikeluarkan KPK jika Novanto tak kunjung menyerahkan diri.
Dirinya yakin, Ketua Umum Partai Golkar itu akan taat pada hukum dengan hadir ke KPK.
"Jangan berandai-andai. Saya kira Pak Nov orang yang taat hukum, orang dengan posisi beliau kan cukup arif untuk bisa melihat situasi yang ada," katanya.