Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Bertemu Novanto Kemarin, Wakil Ketua DPR Mengaku Tak Lihat Kejanggalan

Semalam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Ketua Umum Partai Golkar itu hingga larut malam.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sempat Bertemu Novanto Kemarin, Wakil Ketua DPR Mengaku Tak Lihat Kejanggalan
youtube
Ketua DPR Setya Novanto menghadiri rapat paripurna DPR kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto tak diketahui keberadaanya hingga pagi ini, Kamis (16/11/2017).

Semalam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Ketua Umum Partai Golkar itu hingga larut malam.

Padahal pagi harinya, Novanto sempat berpidato dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang di DPR.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang sempat bertemu sebelum Novanto diburu KPK, melihat tidak menunjukkan sikap yang janggal.

"Saya lihat biasa saja, saya tidak meliat keganjalan. Jadi biasa saja," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca: Ini Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta yang Tahu Keberadaan Setya Novanto

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini bersama Novanto dan Fahri Hamzah melakukan aktivitas seperti biasa.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan Agus mengaku baru mengetahui berita upaya penangkapan Novanto dari pemberitaan dan sosial media.

"Saya baru tahu juga," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan tidak berkomunikasi lagi dengan Novanto.

Baca: Generasi Muda Partai Golkar Duga Setya Novanto Berada di Luar Negeri

Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.


Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas