600 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Belanda Akan Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Diungkap Polisi
"Satu butir itu di diskotik itu harganya bisa Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu karena ini sangat langka sekali dari Belanda,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Pengedaran ekstasi tersebut dikendalikan narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur.
Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotik dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.
Kepolisian pun melakukan pengembangan dengan melakukan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi (20000 butir).
Kemudian, Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo.
Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara.
Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.
Namun kepolisian memberikan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.