Dipanggil KPK sebagai Saksi e-KTP, Putra Setya Novanto Mangkir
Rheza Herwindo, putra Ketua DPR Setya Novanto, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/11/2017).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rheza Herwindo, putra Ketua DPR Setya Novanto, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/11/2017).
Rheza sedianya akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pada proyek e-KTP, dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rheza tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.
Baca: Lulung: Tidak Ada yang Salah Jika Ormas Diberikan Dana Hibah
"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri, melalui pesan tertulis, Kamis (23/11/2017).
Selain Rheza, KPK memanggil saksi lainnya yaitu Yani Kurniati dari PT Len Industri, Nike Sinta Kasina dari pihak swasta, dan mantan Sekjen DPR Nining Indra Shaleh.
Adapun putri Novanto, Dwina Michaella, rencananya akan dipanggil oleh KPK, Jumat (24/11/2017). KPK mengingatkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik. Karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ujar Febri.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Putra Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK