Golkar Tunggu Praparadilan Sebelum Putuskan Pengganti Setya Novanto
Dave Laksono mengatakan bahwa seluruh jajaran DPP Partai Golkar telah membahas masalah yang menjerat Katua Umum Setya Novanto.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
![Golkar Tunggu Praparadilan Sebelum Putuskan Pengganti Setya Novanto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-perdana-setya-novanto-pasca-ditahan-kpk-selama-5-jam_20171121_154221.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Dave Laksono mengatakan bahwa seluruh jajaran DPP Partai Golkar telah membahas masalah yang menjerat Katua Umum Setya Novanto.
Dave juga menyampaikan bahwa saat ini DPP Partai Golkar tetap akan mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum.
Itu pun, kata Dave, hanya sampai menunggu keputusan gugatan praperadilan pada 30 November 2017 mendatang.
"Kami sudah putuskan dalam rapat pleno tersebut bila praperadilan itu ditolak. Nanti otomatis akan diberhentikan (Setya Novanto). Jika tidak mengundurkan diri, jadi dia akan diberhentikan oleh DPP Golkar dan disitu kami akan menentukan untuk membuat munas menentukan ketua umum dan juga menentukan siapa yang akan menggantikan posisi beliau di DPR dan ketua umum," kata Dave Laksono dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Baca: Wasekjen Golkar Beberkan Alasan Setya Novanto Masih Dipertahankan Jadi Ketua DPR dan Ketua Umum
Selain itu, Dave berharap, tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut jangan sampai diberhentikan oleh DPP Golkar.
Namun, ia berharap Setya Novanto bisa menunjukan sikap kenegarawanannya melihat situasi dinamika saat ini.
"Saya pribadi berharap jangan sampai (diberhentikan). Sekarang tergantung sikap negarawan pak Setya. Kami yakini bahwa pak Novanto itu mempunyai jiwa negarawan yang besar dan tahu apa yang diperbuat bukan hanya untuk kepentingan elite atau kepentingan pribadinya tapi kepentingan masyarakat Indonesia keseluruhan," papar Dave Laksono.
Diketahui, saat ini Setya Novanto ditahan dirutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam rapat Pleno Partai Golkar, Selasa (21/11/2017), menetapkan Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Golkar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.