Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Amini Permintaan Kubu Setya Novanto soal Pengajuan Saksi dan Ahli

Febri menuturkan kemungkinan besar pemeriksaan saksi dan ahli akan mulai dilakukan minggu depan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Amini Permintaan Kubu Setya Novanto soal Pengajuan Saksi dan Ahli
henry lopulalan/stf
KASUS KECELAKAAN - Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektron terkait kasus kecelakaan mobil yang terjadi pada Kamis (16/11) lalu oleh polisi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini permintaan dari kubu Setya Novanto yang mengajukan 12 nama saksi dan ahli yang meringankan bagi tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut.

"‎Penyidik sudah menerima permintaan dari tim kuasa hukum agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kami lihat meringankan. Hal itu memang diatur dalam kitab hukum acara pidana. Tentu saja membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemeriksaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (24/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menuturkan kemungkinan besar pemeriksaan saksi dan ahli akan mulai dilakukan minggu depan.

Baca: Setya Novanto Enggan Komentari soal Putrinya yang Tidak Memenuhi Pemeriksaan KPK

Mereka yang diperiksa menurut Febri, ada yang pernah bersaksi pula saat praperadilan pertama Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi saya dapat informasi jumlahnya ada delapan orang saksi dan empat orang ahli. Saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR. Undang-undang yang mengatur demikian. Jadi ada kitab hukum acara pidana yang mengatur itu. Tentu saja KPK sebagai lembaga penegak hukum mematuhi hukum dan mematuhi hak tersangka," tambah Febri..‎

‎Diketahui soal pengajuan saksi dan ahli yang meringankan sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan usai mendampingi pemeriksaan Setya Novanto, Kamis (23/11/2017).

Berita Rekomendasi

‎Nantinya saksi dan ahli tersebut diharapkan dapat meringankan setya Novanto yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi  e-KTP.

Otto menjelaskan, pengajuan saksi meringankan ini telah diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Aturan ini menyebut 'Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya'.

KPK menurut Otto menerima permintaan ini dan akan memeriksa nama-nama yang diajukan pihaknya. Setidaknya, ada delapan saksi fakta dan
enam saksi ahli untuk diperiksa KPK sebagai saksi dan ahli yang meringankan. 

Sayangnya Otto masih enggan membeberkan nama-nama saksi dan ahli meringankan tersebut. 

Otto hanya menyebut dari sejumlah nama yang diajukan terdapat ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. 

Senada dengan Otto, kuasa hukum Setya Novanto yang lain, Fredrich Yunadi juga enggan membeberkan nama-nama saksi dan ahli meringankan yang telah diajukan ke KPK. Fredrich hanya menyebut terdapat delapan atau 10 saksi yang diajukan ke KPK. 

"Kan UU mengizinkan untuk menghadirkan saksi meringankan sama saksi ahli. Kita sudah mengajukan delapan atau 10 saksi. Sama saksi ahli kurang lebih enam. Enggak bisa disebutkan karena akan mempengaruhi," ungkap Fredrich.

Fredrich menuturkan saksi fakta meringankan yang diajukan pihaknya merupakan saksi yang melihat dan mengetahui posisi Novanto saat bergulirnya proyek e-KTP. Salah satu saksi tersebut berasal dari unsur Golkar..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas