Setya Novanto Enggan Komentari soal Putrinya yang Tidak Memenuhi Pemeriksaan KPK
Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini, Jumat (24/11/2017) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini, Jumat (24/11/2017) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Setya Novanto bukan diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP melainkan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana (ASS).
"Diperiksa untuk Anang," singkat Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan, lalu masuk ke mobil tahanan.
Dikonfirmasi soal puterinya yang tidak hadir memenuhi panggilan hari ini sebagai saksi tersangka Anang, Setya Novanto yang menggunakan kemeja putih lengan pendek berbalut rompi tahanan orange enggan berkomentar..
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Setya Novanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.
"SN hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS terkait kasus e-KTP," singkat Febri.
Baca: KPK Dijadwalkan Periksa Putri Setya Novanto, Dwina Michaella
![Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/setya-novanto-usai-jalani-pemeriksaan-oleh-kpk_20171123_210741.jpg)
Sementara mengenai ketidakhadiran putri Setya Novanto, Dwina Michaella dijelaskan Febri, surat panggilan sudah disampaikan dengan patut ke rumah Setya Novanto di jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Sebelumnya saat penyidik memeriksa, istri Serta Novanto, Deisti Astriani Tagor, menurut Febri, sudah disampaikan bahwa akan ada panggilan bagi Dwina Michaella yang dikirimkan ke kediaman di Jalan Wijaya.
"Saat istri SN diperiksa, sudah diinformasikan akan ada surat panggilan yang dikirim ke rumah orang tua yang bersangkutan. Kami memandang hal itu disampaikan ke sana, ada komunikasi lebih lanjut yang bisa dilakukan untuk bisa menghadirkan saksi," ungkap Febri.
Febri menambahkan kalaupun ada tempat tinggal yang belum diketahui oleh penyidik, tentu penyidik akan mencari alamat saksi untuk kembali mengirimkan surat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.