Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Belum Ada Aturan Verifikasi Ijazah untuk Calon Kepala Daerah

KPU baru akan memeriksa ijazah pasangan calon ketika ada laporan masuk ke pihaknya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPU Akui Belum Ada Aturan Verifikasi Ijazah untuk Calon Kepala Daerah
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memberikan hak suara dalam pilkada DKI Jakarta di TPS 020 dan 021 di kolong Flyover kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan umum kepala daerah secara serentak di 101 daerah pemilihan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Teknis Pemilu K‎omisi Pemilihan Umum (KPU), Sahruni Hasna Ramadhan mengakui belum adanya aturan bagi pasangan calon menyertakan ijazah mulai dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) untuk mengikuti Pilkada.

"‎Konteks Pilkada belum atur tentang itu (pemeriksaan ijazah)‎. Kami mendorong agar ijazah mulai dari level SD, SMP, SMA itu wajib diperiksa," kata Sahruni dalam diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Kasus ijazah palsu kepala daerah mencuat setelah Mahmakah Agung memakzulkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Eltinus dimakzulkan diduga memalsukan ijazah yang membuat dirinya melangggar sumpah jabatan.

Baca: Lewati Perjuangan Berat, Mantan Germo dan Pengantar PSK di Dolly Ini Sukses Berbisnis

‎Sahruni menuturkan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan secara spesifik terhadap ijazah pasangan calon. Menurutnya, KPU baru akan memeriksa ijazah pasangan calon ketika ada laporan masuk ke pihaknya.

"Bila memang ada laporan dari masyarakat (baru ditindak). Ada waktu khusus menerima laporan dari masyarakat," tuturnya.

Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai adanya ijazah palsu seorang kepala daerah merupakan kesalahan dari partai politik itu yang mengusungnya.

BERITA TERKAIT

"Parpol kan harusnya yang paling awal mengecek berkas kelengkapan," ujar Hendri.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas