Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan MLM Pulsa di Hong Kong

Polisi masih mengejar aset yang dimiliki oleh tersangka kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan MLM Pulsa di Hong Kong
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Brigjen Pol Agung Setya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) masih mengejar aset yang dimiliki oleh tersangka kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI).

Pengejaran aset dilakukan hingga ke luar negeri setelah Bareskrim mengendus adanya aliran dana dari tersangka.

"(Sedang dalam) pengejaran aset, yang diketahui ada yang ditransfer ke Hong Kong," ujar Dirtipideksus, Brigjen Pol Agung Setya, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11/2017).

Baca: Saat Sandiaga Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Istrinya di Balai Kota

Bareskrim juga masih mengejar satu tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni warga negara Malaysia berinisial LKC.

Bareskrim kini telah bekerjasama dengan interpol dan polisi Diraja Malaysia untuk memburu LKC yang diduga sebagai pelaku utama.

Saat ini berkas perkara kasus ini telah sampai tahap P-19. Penyidik sedang melakukan proses perlengkapan berkas perkara.

Berita Rekomendasi

"Berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU, namun minggu lalu dikembalikan (P-19). Saat ini penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas perkara," jelas Agung.

Sebelumnya penyidik Dittipideksus telah menangkap dua orang tersangka yang tergabung dalam Direksi PT Mione Global Indonesia.

Kedua pelaku tersebut adalah Direktur Utama PT MGI, DH, serta ES yang menjabat sebagai direktur.

Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa ponsel dan listrik dengan skema MLM.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar.

Terhadap kedua tersangka diduga melanggar pasal 105 Juncto Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas