Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Berikan Kompensasi Rp 237 Juta untuk Korban Terorisme Samarinda

Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Berikan Kompensasi Rp 237 Juta untuk Korban Terorisme Samarinda
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai 

"Dari seluruh korban dan saksi tersebut, terbanyak merupakan saksi dan korban tindak pidana pelanggaran HAM Berat," katanya.

Sementara dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini juga memberikan bantuan psikologis selain bantuan medis dan psikososial.

Secara lebih detil, UU tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, dan kompensasi secara lebih jelas.

Termasuk di dalamnya juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

Untuk diketahui, pada 13 November 2016 telah terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Beberapa korban yang kesemuanya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban di antaranya yang berusia 2,5 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas