LPSK Berikan Kompensasi Rp 237 Juta untuk Korban Terorisme Samarinda
Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
"Dari seluruh korban dan saksi tersebut, terbanyak merupakan saksi dan korban tindak pidana pelanggaran HAM Berat," katanya.
Sementara dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini juga memberikan bantuan psikologis selain bantuan medis dan psikososial.
Secara lebih detil, UU tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, dan kompensasi secara lebih jelas.
Termasuk di dalamnya juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
Untuk diketahui, pada 13 November 2016 telah terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Beberapa korban yang kesemuanya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban di antaranya yang berusia 2,5 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat.